Diperas Rp 1,3 Juta gegara VCS, Saya Harus Bagaimana?

detik's Advocate

Diperas Rp 1,3 Juta gegara VCS, Saya Harus Bagaimana?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 10:33 WIB
BRAZIL - 2023/05/21: In this photo illustration, the WhatsApp logo is displayed on a smartphone screen. (Photo Illustration by Rafael Henrique/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Foto: LightRocket via Gett/SOPA Images
Jakarta -

Video call sex (VCS) dapat berujung pada pemerasan. Apa yang bisa dilakukan jika menghadapi pemerasan gara-gara VCS?

Hal ini diceritakan oleh pembaca detik's Advocate, yaitu:

Saya ingin meminta tolong dan saran harus bagaimana terkait masalah yang sedang dihadapi. Kejadian pemerasan terkait VCS online yang saya alami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadiannya tanggal 19 April 2024 jam 02.00 pagi. Saya meng-install app MiChat dan niat hati ingin memesan layanan video call sex dengan salah satu penjual jasa layanan VCS, setelah itu saya chat wanita ini dengan ingin membeli layanan VCS tersebut.

Setelah deal harga berlanjutlah pindah ke WhatsApp untuk melakukan layanan VCS. Setelah video call yang saya lihat perempuan ini sudah telanjang tapi saya belum melakukan onani. Saya masih melihat saja. Setelah itu video call dimatikan dan di situ dia bilang camera belakang liatin ke arah kemaluan saya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi saya sudah ada feeling tidak enak. Tapi saya tetap melakukan itu. Setelah dilakukan dan video call kembali. Ternyata dimatikan kembali dan tiba tiba perempuan ini/pelaku ini mengancam saya via chat terkait video call yang sudah direkam oleh pelaku ini dan meminta uang sebesar Rp 1.300.000.

Dia terus mengancam saya dan menelepon saya agar segera mentransfer uang itu. Jika tidak dilakukan maka dia akan menyebarluaskan video call yang sudah direkam tersebut ke teman-teman saya di Facebook.

Dan setelah itu saya stres panik bingung. Saya harus bagaimana? Saya hanya ada bukti transfer dan nomor penggunanya.

Saya minta tolong atas kejadian dan kebodohan saya ini, saya harap Mas Andi dapat membantu saya menyelesaikan masalah yang sedang saya hadapi.


Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik's Advocate merangkum jawaban dengan meminta pendapat hukum dari Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut ini jawaban lengkapnya:

Permasalahan yang Anda alami sudah diatur dalam sejumlah peraturan. Yaitu:

UU ITE

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu:

Pasal 27B ayat 2:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ancaman bagi pelaku yaitu ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tindak pidana ini adalah delik aduan, yaitu pelaku hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. Anda bisa melaporkan apa yang dialami ke kantor polisi setempat.

Kami menyarankan kepada seluruh pembaca detik's Advocate untuk bijaksana memakai gadget anda. Pertanyaan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke kami.detik's Advocate

KUHP

Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"

Menurut Andi Hamzah, subjek pasal ini adalah 'barang siapa' ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam Pasal 368 KUHP.

Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Unsur 'dengan maksud' dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.

Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.

Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi Anda serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.

Mengacu pada Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

KESIMPULAN

Jika saudara masih diperas dan merasa dirugikan, Anda dapat melaporkan kepada Penyidik Polri ataupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi sudah banyak terjadi.

Terakhir, kami menyarankan kepada seluruh pembaca detik's Advocate untuk bijaksana memakai gadget anda. Pertanyaan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke detik's Advocate.

Demikian jawaban dari kami.

Terima kasih.

Achmad Zulfikar Fauzi SH
Advokat pada Rachmad S Negoro & Rekan (RSN Law Office)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Dishub Bicara soal Viral Video Sopir Taksi Peras Penumpang di Bali

[Gambas:Video 20detik]




(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads