Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Ghufron ngawur.
"Dalam peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 maupun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, itu tidak diatur tentang kedaluwarsa perbuatan etik, apalagi dikatakan maksimal satu tahun, itu tidak ada," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Boyamin mengaku heran Ghufron berdalih kasus dugaan etiknya kedaluwarsa sampai menggugat Dewas KPK ke PTUN. Boyamin melihat Ghufron tengah kebingungan mencari cara menyelamatkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dia kepepet, sudah melapor urusan yang tidak urgen, terus gugat ke PTUN. Mana ada Dewas digugat (ke) PTUN, itu kan udah ngawurnya bukan main versi saya dan sekarang ngomong soal kedaluwarsa, tidak ada," kata Boyamin.
"Jadi tampak Pak Nurul Ghufron seperti mau tenggelam nyari-nyari ranting, nyari-nyari daun untuk menyelamatkan dirinya, tampak kebingungan, kelabakan, dan kayak kebakaran jenggot benar, kelimpungan lah, sisi lain tampak ketakutan," sambungnya.
Ghufron Gugat ke PTUN
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya sudah kedaluwarsa.
Ghufron lebih dulu menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ungkapnya.
Lihat juga Video: Ajudan Sebut SYL Panik Saat Rumdin Digeledah KPK