Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 17:20 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Yogi/detikcom)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan telah mengantongi bukti sehingga kasus itu naik ke tahap sidang etik.

"Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Albertina memang belum memerinci soal bukti yang telah dikantongi Dewas KPK dalam kasus etik Ghufron tersebut. Namun, ia menyebut ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka," katanya.

Dia mengatakan Nurul Ghufron diduga pernah meminta seorang pegawai di Kementan yang bekerja di Jakarta dimutasi ke daerah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," jelas Albertina.

Sepuluh saksi dari lingkup internal KPK dan pihak Kementan telah diperiksa Dewas dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron. Dia mengatakan salah satu pihak yang turut diperiksa ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"SYL juga ada juga diklariifkasi. Kan kita kumpulkan bukti-bukti siapa nanti siapa saja yang akan diperiksa ya. Tergantung panelis kan begitu toh yang ada hubungannya tentu ya," tuturnya.

Ghufron Urus Mutasi ASN di Kementan

Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dia dilaporkan terkait adanya dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi pegawai di Kementan.

Ghufron lalu buka suara terkait laporan itu. Dia membantah kasus itu terkait dirinya yang menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.

"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Ghufron mengatakan hanya menerima aduan perihal mutasi di Kementan. Atas adanya aduan itu, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait. Namun dia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.

"(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," tuturnya.

Ghufron menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran, sesudah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin," ungkapnya.

Ghufron kembali menjelaskan tidak ada titip-menitip dalam perkara ini. Dia hanya menyampaikan aduan yang diterimanya.

"Nggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan," katanya.

Simak juga Video 'Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads