Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara terkait konflik yang terjadi di internal KPK. Dia mengatakan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) kepada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tidak mewakili sikap lembaga.
"Itu sepenuhnya sikap dari Pak NG," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Nawawi juga menyinggung langkah serupa pernah dilakukan Ghufron saat mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menyebut hal itu sikap pribadi dari Ghufron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti juga ketika Pak NG mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu. Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun," jelas Nawawi.
Nawawi berharap konflik yang melibatkan Ghufron dengan Dewas KPK segera selesai. Dia ingin KPK untuk kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya hanya bisa berharap segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas," ujar Nawawi.
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Nurul Ghufron diketahui telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pangkal masalahnya berawal saat Albertina meminta data rekening dari mantan jaksa KPK inisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu Albertina tengah menelusuri laporan pelanggaran etik yang masuk ke Dewas KPK terkait dugaan jaksa TI memeras saksi Rp 3 miliar.
Ghufron menilai langkah Albertina menyalahi wewenang Dewas KPK. Selain itu Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN. Gugatan itu didasari klaim Ghufron jika laporan pelanggaran etik yang melibatkannya perihal penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan di Kementerian Pertanian telah kadaluarsa.
(ygs/maa)