Novel soal Ghufron Laporkan Anggota Dewas: Upaya Menghalangi Proses Etik

Novel soal Ghufron Laporkan Anggota Dewas: Upaya Menghalangi Proses Etik

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 18:57 WIB
Novel Baswedan
Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Jakarta -

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, buka suara terkait langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menilai laporan Ghufron kepada anggota Dewas KPK itu sebagai bentuk teror.

"Saya kira apa pun bisa terjadi ya. Oleh karena itu, pelaporan yang kami lakukan juga sebagai bentuk dukungan terhadap Dewas untuk bisa bekerja dengan lebih profesional, objektif, dan progresif," kata Novel di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Novel bersama IM57+Institute hari ini melaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Dia menilai pelaporan Ghufron sebagai upaya menghalangi proses penanganan etik di Dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar pelaporan Ghufron ke Albertina ini merujuk pada langkah Albertina yang meminta data transaksi mantan jaksa KPK inisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Albertina saat itu tengah menelusuri riwayat transaksi jaksa TI yang dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi Rp 3 miliar.

Novel mengatakan langkah Ghufron melaporkan Albertina itu sebagai sinyal buruk bagi penanganan laporan pelanggaran etik di Dewas KPK.

ADVERTISEMENT

"Karena apabila setiap pelanggaran itu kemudian tidak dilakukan proses pemeriksaan dengan tuntas, maka yang terjadi akan terjadi perbuatan berulang," katanya.

"Jadi oleh karena itu ini menjadi soal yang serius dan perbuatan yang semisal yang dilakukan Nurul Ghufron semoga tidak dilakukan oleh insan KPK lainnya baik level pimpinan maupun pegawai," sambung Novel.

Novel juga menjelaskan alasan IM57+Institute melaporkan Nurul Ghufron ke KPK hari ini. Dia mengatakan perbuatan Ghufron bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi penanganan kasus korupsi.

Novel beralasan kasus korupsi di internal KPK acap kali terungkap lewat penanganan laporan etik di Dewas KPK. Pihaknya menilai tiap orang yang mengganggu penanganan di Dewas sama dengan mencoba merintangi penyidikan korupsi di KPK.

"Saya kira pengungkapan kasus korupsi di internal KPK itu dimulai dengan pemeriksaan di Dewan Pengawas. Jadi upaya untuk menghambat, menghadang atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan," pungkas Ghufron.

(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads