Eks Penyidik KPK Desak Nurul Ghufron Mundur Buntut Dewas Dilaporkan

Eks Penyidik KPK Desak Nurul Ghufron Mundur Buntut Dewas Dilaporkan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 16:56 WIB
Yudi Purnomo
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku prihatin atas konflik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai polemik tersebut kembali menjatuhkan kepercayaan publik kepada KPK.

"Kami sangat prihatin di tengah kondisi KPK yang semakin tidak dipercaya masyarakat. Masalah, kisruh bukannya melahirkan prestasi dalam pemberantasan korupsi namun yang terjadi adalah malah menimbulkan banyak kontroversi," kata Yudi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Yudi menyoroti sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho serta menggugat Dewas ke PTUN. Dia menilai tidak ada kekeliruan dari kerja Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran etik mantan jaksa KPK inisial TI dan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ghufron di Kementerian Pertanian yang menjadi dasar langkah pelaporan dari pimpinan KPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ lah maka kami hadir untuk bisa menyuarakan bahwa kita harus menjaga pemberantasan korupsi. Karena kami melihat ada hal krusial terkait dengan konflik antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho," katanya.

Selain itu Yudi mengatakan dalih Ghufron yang menganggap laporan etiknya tidak bisa dilanjutkan Dewas KPK karena telah lewat satu tahun tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, Ghufron hanya mencari alasan agar dugaan pelanggaran etiknyq tidak dituntaskan oleh Dewas KPK.

ADVERTISEMENT

"Terkait juga dengan adanya gugatan di PTUN kami sangat prihatin bahwa ada yang ingin membatasi pelanggaran etik KPK hanya satu tahun. Padahal kita tahu bahwa terbongkarnya kasus pungli ataupun juga hal-hal lain terkait dengan apa yang terjadi di internal KPK yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK itu berdasarkan laporan etik dan bukan setahun dua tahun tetapi bisa bertahun-tahun," papar Yudi.

Hal senada disampaikan oleh mantan penyidik KPK lainnya, M Praswad Nugraha. Yudi lewat IM57+ Institute hari ini melaporkan Nurul Ghufron ke Dews KPK atas dugaan menghalangi penyidikan.

Dalam laporan itu IM57+ Institute juga mendesak Nurul Ghufron mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK selama proses etik di Dewas berlangsung.

"Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+Institute meminta Dewas KPK untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK secara sementara selama proses investasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas," paparnya.

"Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai saksi berat," sambungnya.

IM57+ Institute juga merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron untuk diproses secara pidana.

"Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron," pungkas Praswad.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Nurul Ghufron diketahui telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pangkal masalahnya berawal saat Albertina meminta data rekening dari mantan jaksa KPK inisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu Albertina tengah menelusuri laporan pelanggaran etik yang masuk ke Dewas KPK terkait dugaan jaksa TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Ghufron menilai langkah Albertina menyalahi wewenang Dewas KPK. Selain itu Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN. Gugatan itu didasari klaim Ghufron jika laporan pelanggaran etik yang melibatkannya perihal penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan di Kementerian Pertanian telah kedaluwarsa.

Simak juga Video 'Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads