Konten Tebak Nama Hewan Bisa Ngaji, Galih Loss Dijerat Ujaran Kebencian

Konten Tebak Nama Hewan Bisa Ngaji, Galih Loss Dijerat Ujaran Kebencian

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 12:55 WIB
Penampakan Galih Loss tersangka penistaan agama kini berkepala plontos.
Penampakan Galih Loss tersangka penistaan agama kini berkepala plontos. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta - TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka setelah membikin konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji. Konten Galih Loss dinilai menghina agama.

"Selama video tersebut si laki-laki ini (Galih Loss) menanyakan tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?' dan sebagainya. Kemudian sampai ada jawaban dari laki-laki sendiri yang menjelaskan bahwa hewan tersebut adalah serigala tapi kemudian dipelesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (lafaz taawudz). Kemudian dan itu telah dianggap menghina karena telah mengucapkan kalimat taawuz, yaitu audzubillah himinasyaitonnirrojim," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Ade Safri mengatakan video tersebut viral di lini masa dan menimbulkan kontroversi. Galih Loss dinilai menghina agama karena menghubungkan lafaz taawuz dengan hewan.

"Video ini cukup viral di mana mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," jelasnya.

Polisi menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

"Dari jajaran Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," tuturnya.

Ade Safri mengatakan Galih Loss mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Konten itu dibuat pada 17 April 2024.

"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala, kemudian juga si tersangka ini membuat konten video dilakukan pada 17 April 2024 di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi," katanya.

"Kemudian setelah itu akhirnya dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik di Subdit Cyber, sehingga akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE).

Simak juga Video: Detik-detik Penangkapan TikToker Galih Loss

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads