Jaminan Hak Politik Warga Aman Meski NIK DKI Mulai Disuntik Mati

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 21:13 WIB
Ilustrasi KTP. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Dukcapil DKI mulai mengajukan penonaktifan NIK warga. Dukcapil DKI menjamin hak politik warga tetap aman.

Sebagaimana diketahui Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sebanyak 92.432 NIK bakal dinonaktifkan. Di tahap awal Dukcapil akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah Pemprov DKI dalam penataan dokumen kependudukan. Kemendagri saat ini masih menunggu surat dari Pemprov DKI soal pengajuan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar data kependudukan lebih akurat.

"Terkait penertiban kependudukan, kami support langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib," kata Teguh kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Teguh mengatakan bahwa penonaktifan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi bersama. Penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap.

40 NIK Warga yang Sudah Wafat Dinonaktifkan

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan telah mengajukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta. Tahap awal, Dukcapil DKI mengajukan 40 ribu NIK warga yang sudah meninggal untuk dinonaktifkan.

"Yang tadi diajukan kan sekitar 40 ribuan yang meninggal. Dan RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverifikasi di Kemendagri," kata Budi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Dia mengatakan RT yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Dukcapil masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.

"RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses," imbuhnya.

Lihat juga Video 'KuTips: Cara Hapus Data Pribadi yang Nyangkut di Google':

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork