Terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunaedi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Terdakwa disebut menggunakan senjata seperti pemburu profesional.
"Terdakwa pemburu badak Jawa Sunendi gunakan senjata Mauser," kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).
Ardi menilai warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu tergolong dalam pemburu yang profesional. Hal itu terlihat karena dia tidak menggunakan senjata api rakitan atau locok.
"Kalau dia amatir harusnya menggunakan senjata locok atau rakitan, dilihat dari senjatanya Mauser merupakan senjata organik ini adalah profesional," katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum bisa mengusut peredaran senjata api yang dimiliki Terdakwa. Sebab, menurutnya, adanya peredaran senjata api ilegal itu bisa mengancam populasi satwa endemik yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Kupas itu senjata Mauser dari mana, punya siapa? Agar peredaran senjata ilegal dihentikan, karena dengan adanya senjata ilegal keberadaan badak makin terancam," harapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang diharapkan bisa menjerat terdakwa dengan kepemilikan senjata api ilegal. Menurutnya, kepemilikan senjata api ilegal terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Penggunaan senjata api ini hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu yang kami kita harapkan," katanya.
(aik/aik)