Dewas KPK telah meminta keterangan kepada anggota Dewas KPK Albertina Ho, yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hasilnya, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran.
"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi. dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK sudah memiliki surat tugas. Sehingga, lanjut Tumpak, Albertina sedang menjalankan tugas.
"Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas," sebutnya.
Lebih lanjut Tumpak menegaskan tidak ada kesalahan dari apa yang dilakukan Albertina. Dirinya pun menyebut laporan itu lucu.
"Tentu sudah (diberikan surat tugas). Bagaimana tidak? Ah, lucu, tuh, lucu ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan.
Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.
Lihat juga Video: Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf
(ial/idn)