Selain Laporkan Etik, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN

Selain Laporkan Etik, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 10:20 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Nurul Ghufron (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," kata Nawawi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Lihat juga Video: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Cak Imin: Sudah Dipecat Dari PKB

[Gambas:Video 20detik]

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads