Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 08:57 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK menahan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dilakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4/2024).

MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim PN Makassar saat membacakan putusan bebas itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads