Polisi terus menyelidiki kasus pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61), di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyatakan A positif mengonsumsi narkoba.
"Ya, positif konsumsi sabu, hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, dilansir Antara, Rabu (24/4/2024).
Diduga A mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu. Tersangka A dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine pada pekan lalu.
Meskipun begitu, katanya, pihaknya tetap berfokus pada perkara kekerasan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kita fokus dengan perkara kekerasan pelaku, pasal KDRT itu," katanya saat menjawab pertanyaan mengenai potensi penambahan sangkaan pasal.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati terkait pemeriksaan kejiwaan pelaku A.
"Kita sudah bersurat, sekarang masih tunggu balasan RS Polri soal pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli," katanya.
Polisi menyebut pelaku A terancam hukuman 5 tahun penjara. A telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelaku A, yang melukai ibunya menggunakan pisau daging, terancam hukuman 5 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/4) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Warga sempat merekam video setelah A melukai ibunya. Warga sempat mengamankan A. Warga yang kesal juga memukul A yang tega membacok ibu kandungnya itu.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (9/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dan ibunya karena pelaku menghilangkan telepon genggam yang dipinjam dari keluarga.
(jbr/mei)