Pria berinisial EA (21) ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap anak berusia 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). EA, yang merupakan keluarga korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban. Diduga pelecehan sudah terjadi sejak 2 tahun lalu
"Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2022 terhadap korban," kata Reliana, dilansir Antara, Rabu (24/4/2024).
EA disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap dia.
Pendampingan Psikologis ke Korban
Polisi menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk memberi pendampingan psikologis bagi korban.
"Kami menggandeng P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ipda Chris Nyoman Lande.
Pelaku pelecehan EA (21) adalah keluarga korban sendiri yang melakukan perbuatannya sejak 2022. Chris mengatakan pendampingan tersebut bertujuan untuk memulihkan trauma dengan memberikan bimbingan psikis terhadap korban.
"Memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban," ujar Chris.
Kata Pihak Keluarga
Kasus pelecehan itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya saat akan buang air besar (BAB). Bibi korban, Nurhayati, mengatakan korban menangis kesakitan saat hendak BAB.
"Katanya pas BAB itu anak berdarah. Kenapa berdarah? Namanya anak nggak tahu, ya nangis doang. Itu tahunya dari ibu (neneknya) katanya diituin (dilecehkan)," kata Nurhayati, Jumat (19/4).
Dia mengatakan korban sering bermain ke rumah E. Bahkan korban kerap dijemput untuk bermain ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kalau bilang dekat, ya, dekat, karena si korban ini tiap hari diberi HP, jadi betah di rumah neneknya. Dipancingnya pakai HP, namanya anak kecil," kata Nurhayati.
Dia menuturkan, dari pengakuan pelaku, yang saat ini telah diamankan pihak kepolisian, aksi bejat itu telah dilakukan sejak sebelum tahun baru kemarin. Dia mengatakan korban juga mengaku kepada ayahnya bahwa ia dilecehkan oleh pelaku E.
"Akhirnya bapak sama emaknya, laki bini nangis. Kata saya jangan ditangisin, sono ke rumah pelaku ngapain ditangisin," kata Nurhayati.
(jbr/mea)