Pria berinisial A (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi karena membacok ibunya, L (61). Polisi akan mengetes kejiwaan A.
Saat ini, polisi masih menunggu jadwal pemeriksaan kejiwaan A. Pemeriksaan kejiwaan pelaku akan dilakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Bersurat ke RS Polri, bakal periksa tersangka dari segi kejiwaannya," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dilansir Antara, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasoloan menyebutkan pihaknya sedang menunggu konfirmasi surat dari pihak RS Polri untuk jadwal pemeriksaan kejiwaan pelaku A. "Kalau sudah ada konfirmasi surat, kami akan periksa lagi," kata Hasoloan.
Hingga kini, pelaku masih ditahan di Polsek Cengkareng. A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (17/4).
"Sementara pelaku masih kami tahan," kata Hasoloan.
Sementara itu, ibu pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng. Dia mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.
"Masih (dirawat)," pungkas dia.
Pelaku A, yang melukai ibunya menggunakan pisau daging tersebut, terancam hukuman lima tahun penjara. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/4) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Warga sempat merekam video setelah A melukai ibunya. Warga sempat mengamankan A. Warga yang kesal juga memukul A yang tega membacok ibu kandungnya itu.
A disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," ungkap Hasoloan Situmorang di Jakarta pada Rabu (17/4).
"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," tambahnya dia.
(jbr/mea)