detik's Advocate

Proyek Rumah Mangkrak dan Dipingpong, Bisakah Saya Pidanakan Developer?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 09:56 WIB
Advokat Yudhi Ongkowijaya (dok.pri)
Jakarta -

Memiliki rumah pribadi menjadi idaman banyak orang. Tapi, bagaimana bila ternyata proyek mangkrak? Ditambah saat komplain, malah dipingpong, bisakah developer dipidanakan?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik. Selengkapnya yaitu:

Hi, Saya Reza, saya konsumen dari Perumahan KGG, Kabupaten Bogor tahap 2, 29 Oktober 2022 saya akad rumah di Bank BUMN.

Sedikit informasi kenapa saya ambil rumah di KGGS. Saat saya survei saya sudah suka dengan perumahannya karena sudah berjalan dengan baik. Sistemnya seperti one gate sytem sudah memiliki satpam, jalanan yang rapih dan tertata.

Tahap 1 yang sudah jalan dan ramai, dan spesifikasi rumah yang menarik karena masih menggunakan batu bata merah dan itu menjadi point tambahan saya memilih rumah tersebut. Dan diawal saya dijanjikan dengan marketing 8 bulan indent, karena tetangga saya sudah mengambil duluan di KGG dan dia juga tahap 2 dan sudah selesai. Akhirnya saya memutuskan untuk booking sebesar.

Singkat cerita, rumah saya dibangun di awal bulan Januari 2023, dan saya senang karena sudah berjalan proses pembangunan rumah saya. dan tiba di bulan Kuli, karena bulan Juli itu sudah mendekati perjanjian awal yang marketing janjikan 8 bulan indent, akhirnya saya memutuskan datang untuk cek progres langsung.

Saat saya sampai ke KGG saya bingung karena di situ tidak ada tukang yang bekerja sedangkan rumah masih tahap pembangunan. Tiba waktu saya pulang saya mencoba bertanya ke satpam dekat pintu gerbang perumahan dan kebetulan ada banyak warga tahap 1 yang sedang duduk di dekat gerbang.

Saat saya bertanya ke satpam seperti ini pertanyaannya:

"Pak mau tanya itu tukang yang membangun perumahan tahap 2 memang kalau sore sudah pulang ya?."

Dan dijawab:

"Saya kurang tahu Mas."

Dan di situ warga menjelaskan ke saya seperti ini:

"Mas itu tukang sudah nggak ada dari pertengahan tahun 2023. Itu rumah mas tidak dibangun bangun dari pertengahan tahun itu, masnya rumah yang dipojok kan, mas laporin saja itu sudah tidak benar developernya, surat surat kita saja bermasalah belum dipecah," kisah warga.

Singkat cerita saya pulang dan saya baru mengetahui kalau masalah di perumahan tersebut bukan saja pembangunan ternyata surat suratnya pun masih proses dipecah. Di situ saya mulai berusaha untuk push dan follow up ke developer terkait masalah pembangunan dan developer nya pun tidak menanggapi dan responnya pun tidak ada sama sekali. Saya harus mengancam dengan mengatakan seperti ini:

"Kalau tidak ada respons sama sekali saya akan follow up di media sosial"

Yang akhirnya developer membalas chat saya, tapi itu tidak bertahan lama, dan tiba tahun baru 2024 saya masih berusaha untuk push dan follow up developer sampai saya membuat perjanjian dengan developer di atas materai yang isinya:

Developer akan menyelesaikan pembangunan rumah saya pada tanggal 15 Januari 2024 dan surat surat saya pada bulan Oktober.

Dan di sini statusnya sudah mangkrak pembangunan. Dan ternyata perjanjian atau komitmen yang dibuat tersebut tidak terrealisasi dan dari pihak developer juga pun tidak ada kabar sama sekali, dan saya sudah chat berkali kali untuk menanyakan kejelasan terkait pembangunan dan perjanjian yang sudah disepekati tapi tidak ada balasan sama sekali.

Akhirnya di sini saya bingung karena di satu sisi saya sudah males berhubungan dengan developer karena tidak ada kejelasan dari developer dan pada tanggal 11 Februari 2024 saya mencoba untuk membuat surat keluhan ke bank, yang isi surat tersebut:

Saya meminta untuk dipertemukan dengan developer dan membuat perjanjian penyelesaian pembangunan dan surat surat rumah.

Dan di tanggal 26 Febuari 2024 saya datang ke bank atas kemauan diri sendiri karena tidak ada kabar sama sekali. Dan ketemu dengan pihak bank, dan saya dijelaskan kalau surat keluhan saya sudah diterima dan masih menunggu kabar developer. Dan di situ pihak bank mengingatkan kembali kalau bank sendiri hanya sebagai jembatan jadi tidak bisa bank push atau followup terkait pembangunan rumah.

Sampai saat ini saya mengirim ke redaksi@detik.com tidak ada kejelasan dari pihak bank maupun pihak developer. Dan di titik ini saya sudah bingung harus ke mana.

Jadi saya sangat kecewa bukan hanya ke pihak developer melainkan juga ke pihak bank.

Terima kasih detik's Advocate

Reza
Kabupaten Bogor




(asp/HSF)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork