Ristia Ningsih (34) meregang nyawa usai dipaksa aborsi oleh Agustami (27), kekasih yang selama tiga tahun terakhir dipacarinya. Ironisnya, Agus yang melihat korban mengalami pendarahan tak mengupayakan pertolongan pertama, dan malah pergi begitu saja meninggalkan korban.
Hal ini diungkap Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) dalam konferensi pers pada Selasa (23/4/2024) di lokasi Ristia ditemukan tewas, Kelapa Gading, Jakut. Polisi mengungkapkan Agustami juga merampas ponsel milik korban sesaat sebelum meninggalkan korban yang pendarahan hebat.
"Jadi upaya pengguguran itu sudah sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi sampai terjadi di tempat ini," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenazah Ristia ditemukan di salah satu ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah pada Sabtu, 20 April 2024. Dari penelusuran polisi diketahui Agustami terakhir kali terlihat bersama Ristia sehingga polisi pun menangkap Agustami keesokan harinya di Lampung.
![]() |
Berikut 5 fakta terkini kasus bumil tewas di ruko Kelapa Gading:
1. Korban Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan
Gidion menyebut korban dipaksa minum obat-obatan oleh pelaku. Pemaksaan itu dilakukan Agustami terhadap Ristia sejak mereka di Lampung.
Penggunaan obat-obatan yang tak sesuai standar kesehatan menjadi masalah. Hingga akhirnya korban mengalami pendarahan.
"Maka ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan oleh tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya tapi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya makanya mengalami persoalan-persoalan," kata Gidion.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
2. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mennjerat Agustami dengan pasal berlapis. Agustami dijerat pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan hingga pidana menggugurkan kandungan.
Berikut bunyi pasal yang menjerat Agustami:
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
![]() |
Pasal 365 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Pasal 348 ayat 2 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3. Pelaku Minta Maaf ke Keluarga Korban
Agustami meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga besar Ristia Ningsih. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata Agustami.
Agustami mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung.
"(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun," sambung Agustami.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
4. Pelaku-Korban Malu pada Keluarga soal Kehamilan, Niat Merantau
Ristia Ningsih berniat mencari kerja di Jakarta. Dia baru tinggal di Jakarta selama empat hari sebelum dibunuh.
"(Korban di Jakarta) kurang lebih sudah empat hari. Niatnya sebenarnya pertama mencari kerja," ujar Kasat Reskrim Polsek Kelapa Gading AKBP Hady Siagian kepada wartawan dalam jumpa pers.
Setelah didalami, polisi mendapat keterangan dari tersangka bahwa dirinya dan korban malu dengan keluarga besar karena kehamilan korban. Sebab itu, tersangka dan korban menuju Jakarta dengan alasan mencari kerja.
"Tapi setelah keterangan sedikit dari A itu dia malu katanya sama keluarganya, makanya si perempuan ini dibawa ke Jakarta supaya keluarganya nggak tahu," jelas AKBP Hady.
![]() |
5. Usia Kandungan Korban 4 Bulan
Adapun usia janin dalam kandungan RN baru empat bulan. AKBP Hady mendapat informasi itu menurut penuturan tersangka. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memastikan itu lewat uji sampel di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Kalau taksiran dari tersangka itu kurang lebih 4 bulan. Kalau benar-benar clear sampai hasil Puslabfor itu kita pengin sesegera mungkin ya," paparnya.
Meski sudah mendapat keterangan dari Agustami, namun polisi tetap menunggu hasil Puslabfor. Hady menyebut perlu waktu satu hingga dua pekan untuk mendapatkan hasil laboratorium.
"Tapi kan tentunya pemeriksaan-pemeriksaan Puslabfor itu kan harus detail, baik itu janin dan lain-lain. Itu semua harus detil, butuh waktu, kurang lebih satu-dua minggu," jelas Hady.
Selain itu, Hady menyebutkan, hasil laboratorium forensik akan membuktikan janin dalam korban adalah hasil hubungan dengan tersangka atau bukan. Hady pun meminta semua pihak menunggu.