Pria Paksa Bumil Aborsi di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Kata Polisi

Pria Paksa Bumil Aborsi di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Kata Polisi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 15:20 WIB
Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading
Foto: Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading,Agustami (27). (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Agustami (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu hamil (bumil) bernama Ristia Ningsih, Agustami, dengan tempat kejadian perkara sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengatakan jerat pasal tersebut dikenakan karena Agustami telah berupaya menggugurkan janin hasil persetubuhannya dengan Ristia, hingga korban akhirnya pendarahan dan meninggal dunia.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan bisa mengetahui kenapa menggunakan pasal 338, 359 dan UU Perlindungan Anak. Nantinya kami dibantu dengan keterangan ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Hady menuturkan bukti-bukti yang telah diamankan penyidik telah dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diperiksa lebih jauh. Hady mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil pengecekan oleh Puslabfor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya mereka berdua saja di TKP ini. Jadi untuk lebih jelasnya, ke depannya kalau sudah hasil dari Puslabfor, hasil absifor dan lain-lain kami baru bisa menyampaikan secara utuh," ucapnya.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan upaya aborsi terhadap korban, dilakukan Agustami sejak mereka berada di Lampung. Agustami menyuruh korban mengonsumsi obat-obatan.

ADVERTISEMENT

"Ketika terjadi upaya pengguguran, ada obat obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya, tapi sekali lagi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya, maka kemudian mengalami persoalan-persoalan," jelas Gidion.

Pada saat berangkat ke Jakarta, korban sudah mengalami pendarahan. Lalu pendarahan itu berlanjut hingga di Kelapa Gading.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru meninggalkan korban di ruko tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," ujarnya.

Simak Video 'Alasan Pelaku Tinggalkan Bumil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads