KPK Cari Alat Bukti Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus TPPU

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 21:55 WIB
Syharul Yasin Limpo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan akan mengusut dugaan keterlibatan dari keluarga SYL dalam kasus pencucian uang.

"Maka tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan adalah dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil, memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Namun Ali mengatakan hubungan keluarga bisa menjadi dasar mereka mengundurkan diri sebagai saksi. Ali mengatakan hal itu menjadi tantangan bagi KPK untuk mencari alat bukti lain.

"Syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri," sebutnya

"Maka tantangan KPK sendiri mencari alat bukti lain untuk mengaitkan tindakan terdakwa atau tersangka dalam TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Ali menjelaskan, dalam pasal terkait TPPU jika ada pihak yang mengetahui dan menikmati hasil korupsi maka dapat ikut dijerat. Hal itulah yang akan ditindaklanjuti dalam dugaan keterlibatan keluarga SYL.

"Turut menikmati dari hasil kejahatan korupsi tentunya dalam hal ini yg kemudian aset yg dinikmati oleh yang bersangkutan dengan sengaja dia tau bahwa itu hasil kejahatan, maka bisa turut dijerat dengan pasal TPPU pasal 5," katanya.

Sebelumnya, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Panji mengungkap SYL membebankan biaya renovasi perbaikan rumah anaknya menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).

Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.

"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?" tanya hakim.

"Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak," jawab Panji.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan Saudara yang Saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" tanya hakim.

"Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?" tanya hakim.

"Ke dokter," jawab Panji.

Kemudian, SYL disebut membebankan anggaran kementerian untuk kebutuhan pembayaran dokter kecantikan anak perempuannya. Selain itu, SYL, sebut Panji, menggunakan uang untuk renovasi rumah anak.




(ial/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork