Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti terkait kasus Pierre WG Abraham, sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku-aku sebagai adik Jenderal. Polisi juga menyita Fortuner milik tersangka Pierre.
"Satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor aslinya adalah B-1461-PJS," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, turut disita pelat dinas Mabes TNI palsu 84337-00 yang sebelumnya dibuang Pierre di sungai kawasan Lembang, Jawa Barat. Barang bukti lainnya seperti surat-surat kendaraan hingga baju tersangka juga disita polisi.
"Barang bukti yang sudah kami sita diantaranya dua buah pelat nomor mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan oleh pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di Lembang Jawa Barat," kata dia.
Terancam 6 Tahun Bui
Polisi menetapkan Ir Pierre WG Abraham sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Sopir Fortuner arogan itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Wira memastikan Pierre bukanlah anggota TNI. Wira mengungkap identitas Pierre adalah karyawan swasta.
"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," jelasnya.
Pierre ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/4) lalu.
(wnv/mea)