Jaksa KPK menghadirkan eks ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL. Panji dicecar soal kebiasaan SYL menyimpan uang tunai di rumah.
Hal itu disampaikan Panji Hartanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Mulanya, Panji mengaku tak tahu saat hakim bertanya apakah SYL sering menyimpan uang dalam bentuk tunai.
"Apakah sebelumnya Saudara mengetahui bahwa terdakwa ini juga sering simpan uang cash, apakah itu dolar apakah rupiah di safety box?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Tidak pernah tahu," jawab Panji.
Hakim lalu bertanya soal keterangan Panji terkait kontainer yang dibawa istri SYL. Panji mengaku mengetahui informasi itu dari ajudan istri SYL.
"Ini keterangan Saudara, pernah Saudara melihat itu melalui ajudannya Ibu, istrinya Terdakwa, membawa kontainer, ada?" tanya hakim.
"Saya informasi dari ajudan Ibu, dia bawa kontainer," jawab Panji.
"Saudara melihat langsung atau diberi tahu?" tanya hakim.
"Diberi tahu," jawab Panji.
Hakim lalu mendalami asal kontainer tersebut. Panji mengatakan ajudan istri SYL tak memberi tahunya terkait dari mana kontainer tersebut.
"Dari mana kontainer itu? Dari Makassar atau dari Jakarta?" tanya hakim.
"Dia tidak bilang lagi," jawab Panji.
Panji mengatakan kontainer itu dibawa ke rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Lalu, uang itu dibawa ke lantai 2 rumdin tersebut.
"Ke lantai 2," jawab Panji.
"Tempat kamarnya Terdakwa?" tanya hakim.
"Bilangnya cuma dibawa ke atas," jawab Panji.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Simak juga 'Saat Jaksa Sentil Pengacara Simpulkan SYL Tak Bersalah: Seolah-olah Pahlawan':
(mib/haf)