Menanti KPK Vs Eks Karutan Sendiri soal Status Tersangka Pungli

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 06:08 WIB
Rutan KPK (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melawan KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/4/2024), permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Jumat (5/4) lalu.

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (22/4/2024) depan.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Achmad Fauzi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di Rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tsb telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," kata Ali.

Achmad Fauzi Tak Terima Uang Pungli tapi Divonis Sanksi Berat

Untuk diketahui, Achmad Fauzi telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.

"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Kemenparekraf Minta Pemda Tegas Berantas Pungli di Destinasi Wisata







(fas/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork