Albertina mengatakan Dewas KPK menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.
"Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan," tutur Albertina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Albertina, dalam pertemuan yang terjadi di rumah makan daerah Tebet pada 2022, Fauzi sempat ditanya oleh para pelaku pungli Rutan KPK terkait kelanjutan praktik tersebut. Fauzi, menurut Albertina, mengizinkan perbuatan itu dilakukan, namun harus secara hati-hati.
"Lalu pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah ini diteruskan? Lalu yang bersangkutan menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan," ungkap Albertina.
(fas/aik)