KPK Eksekusi Sanksi Etik Minta Maaf 2 'Bos' Pungli Rutan

KPK Eksekusi Sanksi Etik Minta Maaf 2 'Bos' Pungli Rutan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 16 Apr 2024 15:17 WIB
KPK eksekusi sanksi etik minta maaf dua bos pungli rutan (dok.KPK)
KPK eksekusi sanksi etik minta maaf dua 'bos' pungli rutan (dok.KPK)
Jakarta -

KPK mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK terhadap Plt Karutan KPK Ristanta dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Ristanta dan Sopian telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas," kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Cahya mengatakan permintaan maaf itu diucapkan Ristanta dan Sopian pada Senin (15/4) di Auditorium Gedung C1 KPK. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang dan seluruh insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ristanta dan Sopian membacakan langsung permintaan maaf tersebut. Mereka juga mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK," kata Ristanta dan Sopian.

ADVERTISEMENT
KPK eksekusi sanksi etik minta maaf dua 'bos' pungli rutan (dok.KPK)KPK eksekusi sanksi etik minta maaf dua 'bos' pungli rutan. (dok.KPK)

Ristanta dan Sopian Hadi telah menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (27/3), terungkap besaran uang pungli yang diterima keduanya.

"Untuk Ristanta yang diakui hanya Rp 30 juta, padahal yang lainnya mengatakan lebih sebenarnya dari Rp 30 juta," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Dewas juga mengungkap aliran uang yang diterima pelaku Sopian Hadi. Koordinator Kamtib Rutan KPK ini mengakui menerima pungli sebesar Rp 70 juta.

"Untuk Sopian Hadi itu penerimaan yang diakui hanya Rp 70 juta, tapi kalau dari saksi-saksi lebih dari Rp 70 juta," katanya.

Ristanta dan Sopian Hadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli rutan. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Simak juga 'Saat KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads