1. Ghisca Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ghisa Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ghisca divonis 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Bunyi Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bunyi Pasal 65:
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
![]() |
2. Hal Meringankan Ghisca
Hakim mengatakan hal yang meringankan vonis Ghisca lantaran Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
3. Hal yang Memberatkan Ghisca
Sementara hal memberatkan vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim.
(mea/mea)