Hal Memberatkan di Vonis 3 Tahun Bui untuk Ghisca Penipu Tiket Coldplay

Hal Memberatkan di Vonis 3 Tahun Bui untuk Ghisca Penipu Tiket Coldplay

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 14:26 WIB
Ghisca Debora, penipu tiket Coldplay ditahan Polres Metro Jakpus (Annisa Aulia/detikcom)
Ghisca Debora, penipu tiket Coldplay, ditahan Polres Metro Jakpus. (Annisa Aulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang (GDA), terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay. Hal yang memberatkan Ghisca lantaran perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban.

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hakim mengatakan hal meringankan vonis adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal memberatkan vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghisca dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia divonis 3 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh hakim.


Ghisca Tipu Korban Rp 5,1 M

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay. Polres Jakpus setidaknya menerima 6 kluster laporan terkait kasus tersebut dengan total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket.

"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.

Dia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.

"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," tambahnya merinci.

Simak juga 'Saat Janji-janji Palsu Ghisca Debora Si Penipu 2 Ribuan Tiket Coldplay':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads