Masih ingat Ghisca Debora Aritonang? Ya, mahasiswi Trisakti itu ditangkap atas kasus penipuan jual-beli tiket konser Coldplay yang merugikan korban Rp 5,1 miliar.
Kini, Ghisca telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia divonis 3 tahun penjara atas penipuan tersebut.
Ghisca awalnya dilaporkan oleh ratusan korban di Polres Metro Jakarta Pusat pada November 2023. Dia menawarkan tiket kepada para korban dari hasil war tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kenyataannya, para korban tidak mendapatkan tiket Coldplay hingga hari H konser. Ghisca pun menghilang entah ke mana saat itu.
Berikut jejak penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca hingga divonis 3 tahun penjara, dirangkum detikcom, Kamis (4/4/2024).
1. Ghisca Dilaporkan Ratusan Korban
Kasus ini terungkap awalnya dari laporan para korban. Polres Metro Jakarta Pusat pada November 2023 lalu menerima ada tiga laporan kepolisian terkait penipuan tiket Coldplay ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat itu merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
2. Ghisca Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki laporan para korban hingga akhirnya menangkap Ghisca. Ghisca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," jelas Susatyo.
Belakangan, dari hasil penyelidikan polisi, Ghisca telah melakukan penipuan 2.200 tiket. Para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Susatyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah menjelaskan 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada para reseller. Polisi mengatakan ada lima reseller yang membeli tiket dari satu orang yang sama.
"Jadi ada lima reseller membeli ke satu orang. Lima orang membeli 400 tiket ini ke orang yang sama," katanya saat dihubungi, Kamis (16/11).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
3. Ghisca Tilap Duit buat Beli MacBook-Tas Branded
Dari tipu-tipu tersebut, Ghisca bisa memiliki MacBook hingga tas branded dengan total Rp 600 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut menyelidiki aliran dana Ghisca Debora Aritonang (GDA) tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Dari hasil penelusuran, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar.
"(Transaksi) ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," kata Kepala PPATK Ivan saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Sementara untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November, ada transaksi mencapai Rp 30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar memang," tuturnya.
Ivan menambahkan, PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," jelasnya.
4. Ghisca Divonis 3 Tahun Penjara
Penyidikan kasus Ghisca terus berlanjut. Ghisca akhirnya diadili dan divonis 3 tahun penjara atas dugaan penipuan tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh hakim.
Hakim mengatakan hal meringankan vonis adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal memberatkan vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim.
Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.