3 Fakta Ghisca Tipu Tiket Coldplay Rp 5 M Diganjar 3 Tahun Penjara

3 Fakta Ghisca Tipu Tiket Coldplay Rp 5 M Diganjar 3 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 05 Apr 2024 08:09 WIB
Ghisca Debora, penipu tiket Coldplay ditahan Polres Metro Jakpus (Annisa Aulia/detikcom)
Foto: Ghisca Debora, penipu tiket Coldplay ditahan Polres Metro Jakpus (Annisa Aulia/detikcom)
Jakarta -

Ghisca Debora Aritonang akhirnya diadili atas kasus penipuan tiket konser Coldplay. Mahasiswi Trisakti itu divonis 3 tahun penjara atas penipuan tiket yang merugikan korban Rp 5,1 miliar.

Sidang vonis Ghisca Debora ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ghisca terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan para korban. Pada medio November 2023, Polres Metro Jakarta Pusat menerima enam laporan kepolisian terkait penipuan tiket Coldplay ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.

"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENT
Polres Jakpus mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay. Seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka. (Annisa AR/detikcom)Polres Jakpus mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay. Seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka. (Annisa AR/detikcom)

Belakangan, dari hasil penyelidikan polisi, Ghisca telah melakukan penipuan 2.200 tiket. Para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Susatyo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ghisca. Ghisca kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," jelas Susatyo.

Dari tipu-tipu tersebut, Ghisca bisa memiliki MacBook hingga tas branded dengan total Rp 600 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut menyelidiki aliran dana Ghisca Debora Aritonang (GDA) tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Dari hasil penelusuran, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar.

"(Transaksi) ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," kata KepalaPPATK Ivan saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Baca di halaman selanjutnya: fakta-fakta Ghisca divonis 3 tahun penjara....

1. Ghisca Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ghisa Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ghisca divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Bunyi Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bunyi Pasal 65:

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Polisi menangkap perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay (Annisa AR/detikcom)Polisi menangkap perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay (Annisa AR/detikcom)

2. Hal Meringankan Ghisca

Hakim mengatakan hal yang meringankan vonis Ghisca lantaran Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

3. Hal yang Memberatkan Ghisca

Sementara hal memberatkan vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads