Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bergurau dengan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, supaya kembali menuntut ilmu ke Yusril Ihza Mahendra secara menyeluruh atau sempurna. Gurauan itu untuk merespons pernyataan Margarito di awal paparannya yang menganggap Yusril sebagai gurunya.
Sidang sengketa Pilpres digelar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Dan nanti Pak Margarito selesai ini datang lagi ke Prof Yusril untuk menuntut ilmu ke beliau, secara kafah, gitu, kalau menurut agama," kata Saldi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldi mengatakan demikian lantaran menganggap Margarito belum sepenuhnya mengambil ilmu hukum yang dimiliki Yusril. Dia pun masih ingat ada perdebatan antara Yusril dan pakar hukum almarhum Harun Al Rasyid terkait dengan Tap MPR pada medio 2001.
"Waktu itu Prof Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum. Prof Yusril bilang 'betapa hebatnya seorang ahli tapi kalau ada norma tertulis dan putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu gugur kalau dibawa dalam konteks hukum'," ujar Saldi.
"Ini ada putusan pengadilan, loh. Yang dikatakan enggak valid," sambungnya.
Tak hanya itu, Saldi juga mengaku senang Margarito hadir sebagai ahli di MK. Terlebih, Margarito hadir tepat pada hari Kamis dan diyakini lebih cemerlang.
"Sebetulnya kemarin kita lihat list nama yang diberikan oleh kuasa hukum terkait ada nama Pak Margarito. Kita bilang, semua seragam. Wah, hari Kamis pasti jauh lebih cemerlang pendapatnya Pak Margarito. Karena biasa jadi ahli di sini kalau hari Kamis kelihatan. Kalau hari-hari lain enggak secemerlang hari Kamis," tuturnya.
Sebelumnya, Margarito dalam paparannya menyebutkan MK akan melanggar konstitusi apabila memeriksa proses Pilpres 2024.
Margarito menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan kewenangan itu tidak bisa ditambah atau dikurangi.
"Kalau Mahkamah sekarang ini periksa proses pemilu, Mahkamah melanggar pasal ini," kata Margarito.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video 'Ketua MK Tanya Eddy Hiariej di Sidang: Tak Ada Izin dari Kampus Ya?':
(bel/dnu)