Ahli Prabowo Minta Sengketa Pilpres Tak Disamakan Pilkada: Supaya MK Top

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ahli Prabowo Minta Sengketa Pilpres Tak Disamakan Pilkada: Supaya MK Top

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 13:14 WIB
Pakar hukum, Margarito Kamis (dok. YouTube MK)
Foto: Pakar hukum, Margarito Kamis (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengambil putusan Pilpres dilandasi dengan putusan Pilkada. Margarito mengatakan Pilpres dan Pilkada berbeda.

Hal itu disampaikan Margarito dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Margarito mulanya mengatakan jika hal-hal dalam Pilkada tidak dapat menjadi dasar untuk memutuskan perkara Pilpres.

"Kalau menyimpulkan kewenangan konstitusi mengadili pemilu hanya dengan menunjuk para Pemilu, perdebatan mengenai Pemilu, menurut saya tidak valid," kata Margarito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi, Pilkada dan Pemilu dua hal berbeda," sambungnya.

Margarito menuturkan Pilkada dan Pilpres tidak dapat disamakan. Seharusnya, hal-hal mengenai Pilkada tidak dibawa ke Pilpres.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak bisa disamakan, hal-hal Pilkada, Pilkada saja, jangan kemudian Pilpres, jangan Mahkamah itu mengambil hal-hal Pilkada untuk dasar putuskan Pilpres. Salah," ujarnya.

Margarito berharap MK akan dapat memisahkan perihal Pilkada dan Pilpres. Maka, menurutnya, dengan begitu akan menjadikan kualitas MK lebih baik.

"Nanti jangan-jangan suatu waktu pemilihan kepala desa dibawa juga ke sini. Kan serakah juga kita ini, dan itu apa, supaya Mahkamah itu top," tuturnya.

Simak Video 'Sidang MK Dimulai, Kubu Anies dan Ganjar Ramai Kritik Saksi Prabowo-Gibran':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)



Hide Ads