Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, divonis 6 tahun penjara atau cuma setengah dari tuntutan jaksa dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Hakim mempertimbangkan masa pengabdian Hasbi selama 31 tahun di MA.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian Terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Hakim mengatakan Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat bahwa Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan selama pengabdian tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim.
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahkan kurang dari separuh tuntutan jaksa.
Berdasarkan catatan detikcom, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain vonis 6 tahun penjara, hakim meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak Video 'Hasbi Hasan Akan Ajukan Banding Setelah Divonis 6 Tahun Penjara':
(mib/haf)