Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Hasbi menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Baik, terima kasih, Yang Mulia, terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum. Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ketua majelis hakim Toni Irfan lalu menanyakan sikap jaksa KPK. Jaksa menyatakan pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih, Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa KPK.
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jauh dibanding tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (3/4/2024), Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak Video 'Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan Pengganti Rp 3,88 M':
(mib/zap)