Wapres Ma'ruf Prihatin Kasus TPPO Ferienjob di Jerman: Memalukan

Wapres Ma'ruf Prihatin Kasus TPPO Ferienjob di Jerman: Memalukan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 02 Apr 2024 21:41 WIB
Wapres Maruf Amin (dok Setwapres).
Wapres Ma'ruf Amin (dok Setwapres)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengaku prihatin atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Ma'ruf menyebut perdagangan manusia hal yang memalukan dan merusak reputasi Indonesia.

"Saya kira ini sesuatu yang menjadi keprihatinan kita, itu juga mencoreng nama baik kita bangsa Indonesia, dan lagi ini saya kira sesuatu yang memalukan itu." kata Ma'ruf di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seperti dikutip dalam keterangan dari Setwapres, Selasa (2/4/2024).

"Magang, tapi di sana katanya bekerja, bahkan bekerjanya tidak ada hubungannya dengan tingkat akademiknya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf Amin meminta kasus ini ditindak cepat. Hal itu, katanya, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa yang akan datang.

"Oleh karena itu, ini harus diawasi dan harus ditindak siapa yang melakukan supaya nanti tidak ada lagi yang melakukan itu ke depan," kata Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ma'ruf mendukung upaya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang membentuk satgas untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Ma'ruf berharap perguruan tinggi tidak semena-mena terhadap mahasiswa.

"Saya setuju adanya apa yang dibentuk Menko Polhukam itu, Satgas untuk menyelidiki ini lebih lanjut. Saya setuju supaya dituntaskan dan supaya perguruan-perguruan tinggi ini tidak memanfaatkan peluang yang bisa kemudian merugikan mahasiswa. Ini harus dicegah," ujarnya.

TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut kasus ini. Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni ER, AE, SS, AJ dan MJ yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Menteri Hadi Bentuk Tim Khusus

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga membentuk tim terkait kasus ini. Tim itu terdiri atas Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

"Pertama Dikti, kedua dengan Polri, yang ketiga dengan Kemenlu, untuk mengidentifikasi bagaimana proses pengiriman tersebut," ujar Hadi setelah meninjau Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (28/3).

Hadi mengatakan tim itu dibentuk untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi kasus tersebut. Sejauh ini telah diidentifikasi 1900 mahasiswa yang menjadi korban.

Simak Video 'Sihol Situngkir Bantah Terlibat dalam Kasus TPPO: Tak Ada Urusan Pemaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads