Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama jadi tersangka. MI terancam hukuman 4 tahun penjara atas peristiwa kecelakaan itu.
"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).
Latif mengatakan MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Bunyi Pasal 311 LLAJ:
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Meski demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur, pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan.
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Simak Video 'Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Tak Ditahan':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)