Sejumlah kendaraan mendadak mogok seusai mengisi bensin di SPBU 34.17106 Jl Juanda, Kota Bekasi. Para konsumen tersebut kemudian komplain ke SPBU tersebut.
Peristiwa tersebut viral di media sosial. Para konsumen mendatangi SPBU pada Senin (25/3) meminta ganti rugi lantaran motornya mogok usai mengisi bensin.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian bersama Pertamina terungkap ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Oknum melakukan kecurangan dengan mencampurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan lima orang terkait kasus tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil investigasi tersebut polisi mengungkapkan ada unsur kesengajaan oknum mencampur BBM dengan air.
"Yang sudah positif dua, sopir sama kernet ini yang memang mencampur bensin dengan air. Dengan sengaja benar (mencampur bensin dengan air)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3).
Total ada 14 kendaraan terdiri dari 2 mobil dan 12 motor yang mogok usai isi bensin tercampur air di SPBU tersebut. Pihak Pertamina menyatakan SPBU tersebut bertanggung jawab mengganti kerusakan dan kerugian yang diderita konsumen.
![]() |
Penjelasan Pertamina
Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda No 100 Kota Bekasi atau SPBU yang dikelola swasta, pada Senin (25/3). Pihak pengelola mendapatkan keluhan dari konsumen terkait BBM jenis Pertalite yang tercampur air.
"Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Eko menyebutkan pihaknya bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Pihak Pertamina juga menghentikan sementara operasi SPBU untuk melakukan pengecekan bahan bakar.
"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasi penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU," ujarnya.
Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl KH Agus Salim No 108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jl Ir H Juanda Kota Bekasi.
"Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya," imbuhnya.
Simak juga Video 'Heboh Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina':
Saksikan Live DetikPagi:
Simak fakta-fakta kasus bensin campur air yang dirangkum detikcom, Kamis (28/3/2024), di halaman selanjutnya.....
1. BBM Dipastikan Tercampur Air
Polisi memastikan bensin di SPBU Bekasi tercampur dengan air. Polisi menyebutkan ada unsur kesengajaan oknum yang mencampur BBM dengan air sehingga membuat kendaraan mogok.
"Yang sudah positif dua, sopir sama kernet ini yang memang mencampur bensin dengan air. Dengan sengaja benar (mencampur bensin dengan air)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3).
2. Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus bensin campur air di Bekasi ini. Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Firdaus.
![]() |
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Dengan pidana 6 tahun," katanya.
3. Peran Tiga Tersangka
Ketiga tersangka itu adalah Nana, Engkos, dan Apip. Polisi membeberkan peran ketiga tersangka yakni: Nana adalah sopir tangki BBM, Engkos adalah sekuriti SPBU, sedangkan Apip adalah kernet truk tangki BBM.
Simak juga Video 'Heboh Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina':
Saksikan Live DetikPagi:
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....
4. Tersangka Ngaku Terlilit Utang
Polisi mengungkap motif ekonomi di kasus bensin tercampur air ini. Tersangka mengaku melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan demi membayar utang.
"Untuk motifnya bayar utang," kata Firdaus.
5. Modus Tersangka Campur BBM dengan Air
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan para pelaku itu awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti SPBU.
"Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke SPBU 34.41341 Klari Kabupaten Karawang. Di sana, dia menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
![]() |
"Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut," imbuhnya.
Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah. BBM Pertalite tersebut pun mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di SPBU tersebut.
"Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong)," imbuhnya.
Firdaus mengatakan tersangka Nana dan Apip menerima uang Rp 14 juta dari sekuriti Engkos. Selanjutnya, Nana dan Apip mulai menjalankan kecurangannya.
"Tersangka Nana dan Apip mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 43-17106 (TKP)," katanya.
Dari situ, mereka melanjutkan perjalanannya ke SPBU 43-17106 Juanda, Kota Bekasi.
"Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," katanya.
Simak juga Video 'Heboh Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina':
Saksikan Live DetikPagi: