Bareskrim Polri memberikan mengimbau kepada seluruh universitas di Indonesia, usai terbongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus Ferienjob ke Jerman. Ada dua hal yang diimbau oleh Polri.
"Agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Djuhandhani juga mengimbau kepada pihak universitas agar tak mudah tergiur dengan program magang di luar negeri dengan iming-iming bisa menaikkan akreditasi kampus. Dia meminta pihak kampus selalu mengecek pelaksanaan program magang tersebut dan kondisi para mahasiswa di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas. Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa," tutur Djuhandhani.
TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus Ferienjob ke Jerman. Djuhandhani menyebut para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.
Sebanyak 1.047 mahasiswa berniat mendaftar magang ke Jerman. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," ucapnya.
Dia menyebut berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, para mahasiswa tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya. Namun malah disuruh sebagai pekerja berat.
"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa (Teknik-red) Elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non-prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.