Tumpukan Duit Rp 10 M Lebih Ini Disita Jaksa dari Crazy Rich Helena Lim

Tumpukan Duit Rp 10 M Lebih Ini Disita Jaksa dari Crazy Rich Helena Lim

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 27 Mar 2024 13:03 WIB
Penampakan tumpukan uang yang disita dari Helena Lim.
Penampakan tumpukan uang yang disita dari Helena Lim. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

KejaΔ·saan Agung (Kejagung) menyita uang puluhan miliar rupiah dari rumah crazy rich PIK, Helena Lim. Uang tersebut disita terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (27/3/2024), ada tumpukan uang hampir memenuhi sebuah meja. Uang pecahan Rp 100 ribu itu sudah diikat seperti tumpukan.

Ada dua orang yang bertugas menghitung tumpukan uang itu. Petugas menggunakan mesin penghitung uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita penyidik setelah menggeledah rumah Helena Lim.

Selain itu, Kejagung menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahan, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Helena adalah tersangka ke-15 dalam kasus ini. Helena langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Simak Video 'Sudah 2 Crazy Rich Dipenjara sejak 2024: Budi Said dan Helena Lim':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads