KejaΔ·saan Agung (Kejagung) menyita uang puluhan miliar rupiah dari rumah crazy rich PIK, Helena Lim. Uang tersebut disita terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (27/3/2024), ada tumpukan uang hampir memenuhi sebuah meja. Uang pecahan Rp 100 ribu itu sudah diikat seperti tumpukan.
Ada dua orang yang bertugas menghitung tumpukan uang itu. Petugas menggunakan mesin penghitung uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita penyidik setelah menggeledah rumah Helena Lim.
Selain itu, Kejagung menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahan, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.
"Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Helena adalah tersangka ke-15 dalam kasus ini. Helena langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Simak Video 'Sudah 2 Crazy Rich Dipenjara sejak 2024: Budi Said dan Helena Lim':