Crazy Rich Helena Lim Tersangka Usai Duit Miliaran di Rumah Disita

Crazy Rich Helena Lim Tersangka Usai Duit Miliaran di Rumah Disita

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Mar 2024 06:46 WIB
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah crazy rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita dari penggeledahan.

Selain itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahannya, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.

"Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. Namun dia mengaku lupa jumlah mata uang asing yang telah disita tersebut.

"Dan uang dolar Singapura ya, saya jumlahnya kurang, lupa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Helena Lim: Saya Nggak Salah

Kejagung menggelar konferensi pers saat menetapkan crazy rich Helena Lim (HL) sebagai tersangka baru di kasus ini. Helena irit bicara saat digiring ke mobil tahanan.

Pantauan detikcom di Kejaksaan Agung RI, Selasa (26/3), Helena Lim, tampak mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. Tangan Helena juga diborgol.

Helena juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam. Dia mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Aduh saya nggak tahu nih, saya nggak salah," kata Helena sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak Video 'Tampang Helena Lim, Crazy Rich yang Jadi Tersangka Komoditas Timah':

[Gambas:Video 20detik]



Peran Helena Lim

Kejagung menuturkan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," sambungnya.

Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

"Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tuturnya.

Namun Kuntadi menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Ditahan 20 Hari

Kejagung menetapkan tersangka ke-15 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Tersangka ke-15 yang ditetapkan itu adalah crazy rich Helena Lim (HL).

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3).

Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Helena langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Kuntadi mengatakan Helena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads