Sidang etik kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlanjut hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik kepada sisa tiga pelaku pungli hari ini.
"Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini mulai dari Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pembacaan putusan hari ini masing-masing jam 10.00 untuk R, jam 11.0 untuk SH dan jam 13.00 untuk AF," ujar Syamsuddin.
Dalam kasus ini total ada 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK kemudian telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Dewas lalu memisahkan tiga pelaku pungli rutan dalam sidang etik tersendiri. Dewas KPK mengatakan ketiga pelaku yang akan disidang hari ini merupakan 'bos' dalam skandal pungli Rutan KPK.
Syamsudin menuturkan tiga orang itu disidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini berbeda.
"Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," ucapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
Pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
Sebanyak 15 pegawai KPK kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berikut daftar 15 tersangka pungli Rutan KPK:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Simak juga 'Saat KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan':