Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah secara nasional dikelola oleh lembaga pemerintah non-struktural, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dikutip dari situs resmi BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.
Lantas, kapan waktu dimulainya pembayaran zakat fitrah dan batas akhirnya di bulan Ramadan? Berapa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS untuk tahun 2024?
Waktu Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Menurut informasi dari BAZNAS, zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah adalah berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter bagi setiap jiwa. Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga dapat berupa uang, yang besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 oleh BAZNAS RI
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA mengatakan besaran nilai zakat fitrah untuk tahun 2024 tersebut setara untuk 2,5 kg atau 3,5 liter besar premium. Hal ini juga berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Situs BAZNAS
Cara membayar zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS. Adapun langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online di situs BAZNAS sebagai berikut:
- Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
- Pilih jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah
- Masukkan nominal besaran zakat fitrah (otomatis)
- Lengkapi data diri (nama lengkap, nomor handphone, email)
- Klik "Pilih Pembayaran" dan pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai metode yang dipilih
- Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar zakat fitrah selesai.
Sebagai informasi, berikut ini bacaan niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga seperti dikutip dari situs BAZNAS:
(wia/imk)