KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 12:14 WIB
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Hakim Agung Gazalba Saleh (rompi oranye) (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta -

KPK memanggil dua hakim agung terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Dua hakim agung dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua hakim agung yang dipanggil itu adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana. Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang panitera, Heru Pramono.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Desnayeti (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Heru Pramono (Panitera Mahkamah Agung)," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK kemudian memulai penyidikan kasus baru terhadap Gazalba.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

ADVERTISEMENT

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads