Duduk Perkara Charlie Chandra Buron hingga Ditangkap di Rumah Mewah

Duduk Perkara Charlie Chandra Buron hingga Ditangkap di Rumah Mewah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2024 06:16 WIB
Charlie Chandra berkaus warna abu-abu ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara.
Foto: Charlie Chandra berkaus warna abu-abu saat ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. (dok. Istimewa)
Banten -

Seorang pria bernama Charlie Chandra sempat menjadi buronan Polda Banten. Charlie Chandra dicari-cari polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah.

Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Charlie Chandra pada 8 Desember 2023. Tiga bulan berlalu usai penerbitan DPO, Charlie Chandra akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara. Charlie ditangkap oleh tim gabungan Polda Banten dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (18/3/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas kasus apa yang menjerat Charlie Chandra ini? Simak berita selengkapnya yang dirangkum detikcom, Sabtu (23/3/2024).

Charli Chandra Sempat Jadi DPO

Nama Charlie Chandra sempat viral di media sosial setelah ditetapkan sebagai DPO. Foto wajah Charlie Chandra terpampang di media sosial.

ADVERTISEMENT

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan soal penerbitan DPO atas nama Charlie Chandra tersebut.

"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," kata Yudhis saat dihubungi detikcom, Senin (18/3).

Surat pencarian orang tersebut diterbitkan pada 8 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana. Dalam surat DPO bernomor: DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tercantum DPO atas nama Charlie Chandra.

Charlie Chandra, Buronan kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten.Charlie Chandra, buronan kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten. (dok. Istimewa)

Charlie Ditangkap di Rumah Mewah

Setelah pelbagai upaya pencarian, Polda Banten akhirnya menangkap Charlie Chandra. Charlie ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara.

"Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis (21/3).

"Sebelum ditangkap, Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," imbuh Didik.

Terpisah, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), sebagai pihak yang melaporkan, menyampaikan Charlie Chandra ditangkap di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara.

"Berdasarkan informasi yang didapat, buron CC (Charlie Chandra) ini pada saat ditangkap, Senin, 18 Maret 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/3).

Baca di halaman selanjutnya: kasus yang menjerat Charlie Chandra....

Duduk Perkara Charlie Ditangkap

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan duduk perkara kasus perkara Charlie Chandra yang menjadi DPO polisi. Kasus yang menimpanya dilaporkan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokusnya ada di wilayah Banten.

"Kasus ini berawal sekira Maret 2023 ketika korban mengetahui Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama Tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," ujar Kombes Didik, dalam keterangannya, Kamis (22/3).

Ahli waris sudah mensomasi Charlie Chandra dua kali, namun tak digubris. Dalam somasi itu, ahli waris mengatakan bahwa dasar pengalihan SHM atas nama Siminta Chandra dinyatakan palsu.

Charlie Chandra, Buronan kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten.Charlie Chandra, buronan kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten. (dok. Istimewa)

"Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Tersangka, yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," lanjut dia.

Charlie Terancam 6 Tahun Bui

Meski telah disomasi, tersangka tetap membuat surat permohonan balik nama itu. Ia juga membuat berbagai surat yang isinya ia berkuasa atas tanah itu.

"Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC, melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," terang Didik.

Tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP. Ia diancam pidana selama 6 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads