Kapolda Metro Respons Desakan Firli Segera Ditahan di Kasus Pemerasan

Kapolda Metro Respons Desakan Firli Segera Ditahan di Kasus Pemerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 22 Mar 2024 19:29 WIB
Jakarta -

Desakan penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo menyeruak. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons hal tersebut.

"Yang jelas, saya katakan, pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Dia memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah... tinggal fase terakhir," ujarnya.

Sebelumnya, muncul desakan agar mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan. Desakan datang dari para mantan pimpinan KPK agar Firli Bahuri tidak berkeliaran.

ADVERTISEMENT

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Firli absen pemeriksaan untuk perlengkapan berkas perkara sebanyak dua kali. Sejatinya, Firli dijadwalkan diperiksa pada 6 dan 26 Februari.

Para Eks Pimpinan KPK Desak Firli Ditahan

Para mantan pimpinan KPK mendatangi Mabes Polri. Mereka mendesak mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan.

Pantauan detikcom di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3), para mantan pimpinan KPK yang datang itu antara lain Abraham Samad, Saut Situmorang, dan M Jasin. Mereka datang bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

"Oleh karena itu, kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad.

Abraham Samad menilai pasal yang dijeratkan bisa memenuhi syarat untuk Firli ditahan. Kendati demikian, katanya, penyidik pasti memiliki alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli.

"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan pada Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," lanjutnya.

Dia menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia mendesak agar Firli ditahan.

"Oleh karena itu, tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," imbuhnya.

"Kalau kasusnya berjalan, maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika memengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," imbuhnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads