Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Karyoto mengatakan kasus tersebut sudah memasuki fase terakhir.
"Nanti pada waktunya akan selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Dia memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," ujarnya.
Karyoto tidak menjawab gamblang soal pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri. Namun saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1). Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).
Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.