Kasus yang Menjerat Charlie
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan duduk perkara kasus perkara Charlie Chandra yang menjadi DPO polisi. Kasus yang menimpanya dilaporkan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokusnya ada di wilayah Banten.
"Kasus ini berawal sekira Maret 2023 ketika korban mengetahui Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama Tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," ujar Kombes Didik, dalam keterangannya, Kamis (22/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli waris sudah mensomasi Charlie Chandra dua kali, namun tak digubris. Dalam somasi itu, ahli waris mengatakan bahwa dasar pengalihan SHM atas nama Siminta Chandra dinyatakan palsu.
"Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Tersangka, yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," lanjut dia.
Meski telah disomasi, tersangka tetap membuat surat permohonan balik nama itu. Ia juga membuat berbagai surat yang isinya ia berkuasa atas tanah itu.
"Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC, melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," terang Didik.
Tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP. Ia diancam pidana selama 6 tahun penjara.
Simak juga Video 'KPK Masih Buru Harun Masiku, Namanya Masih Terdaftar DPO':
(mei/imk)