Korlantas Tegaskan Pengendara Tak Bisa Tunjukkan STNK Digital saat Ditilang

Korlantas Tegaskan Pengendara Tak Bisa Tunjukkan STNK Digital saat Ditilang

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 22 Mar 2024 00:15 WIB
Ilustrasi Tilang Manual
Foto: Ilustrasi tilang manual. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet, mengatakan STNK digital tak berlaku saat terjadi penilangan. Dia mengatakan sampai saat ini peraturan soal tilang belum ada perubahan.

"Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, 'Kan menunjukkan lewat telepon', kan tidak mungkin," ujar Slamet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian Slamet tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, ia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," katanya.

Ia mengatakan pengendara juga tak bisa menunjukkan kelengkapan surat hanya melalui foto atau video, bukti melalui video call saat ditilang. Karena hal itu tidak termasuk dalam kategori barang bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

"Sehingga tidak bisa dijadikan bukti," tutur Slamet.

Slamet juga menyertakan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut bunyinya:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

(dwr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads