Porsche 911 Carrera S menabrak mobil Nissan Grand Livina di KM 768.400 Tol Kejapanan, Sidoarjo, Jawa Timur. Keluarga pengemudi Porsche menyampaikan pemintaan damai.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, Nissan Katama Angkasa, pengemudi supercar bernopol B 333 LKA itu sudah diperiksa. Kasus tetap diproses meskipun ada permintaan damai.
"Polisi tetap lanjutkan proses penyelidikan, meski pihak keluarga pengemudi mobil Porsche minta jalur damai," kata Ony dilansir detikJatim, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi masih menunggu perstujuan dari korban. Jika permintaan damai itu ditolak, maka proses hukum tetap berlanjut.
"Kami masih menunggu apakah korban terima atau tidak. Jika tidak terima, proses hukum terus berlanjut. Bahkan bukan hanya sanksi tilang, tapi bisa berlanjut ke pidana lalu lintas," imbuhnya.
Ony menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya meragukan pernyataan pengemudi Porsche yang mengaku mengemudi dalam kecepatan 100 km per jam. Sebab, saat polisi menggelar olah TKP kecelakaan, Ony mengatakan, pihaknya menemukan jejak gesekan ban bekas pengereman sepanjang 105 meter.
"Karena dari hasil penyelidikan saat olah TKP terlihat ada gesekan pengiriman dengan sejauh 105 meter," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)