Wanti-wanti KPK ke Hanan Supangkat Sebab Mangkir Tanpa Surat

Wanti-wanti KPK ke Hanan Supangkat Sebab Mangkir Tanpa Surat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 22:50 WIB
Hanan Supangkat memenuhi panggilan KPK (dok istimewa)
Hanan Supangkat. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengusaha Hanan Supangkat mangkir pemeriksaan KPK tanpa alasan yang jelas. KPK mewanti-wanti Hanan untuk bersikap kooperatif memenuhi setiap pemanggilan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Hanan saat ini berstatus sebagai saksi. Hanan sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/3).

Usai pemeriksaan pertamanya itu, KPK lalu menggeledah rumah Hanan di daerah Jakarta Barat pada Rabu (6/3). KPK menemukan uang tunai Rp 15 miliar dari penggeledahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanan juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu dilakukan usai Hanan dinilai mengetahui kasus pencucian uang yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Hanan pun telah diwanti-wanti untuk koperatif dalam mengikuti tiap proses hukum yang tengah bergulir di KPK.

Hanan Absen

Hanan Supangkat dijadwalkan diperiksa kali kedua sebagai saksi. KPK mengatakan Hanan absen pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Hanan Supangkat (swasta), yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3).

Hanan Supangkat sedianya diperiksa pada Rabu (13/3). Dia lalu meminta pemeriksaannya ditunda pada Rabu (20/3). Namun pengusaha tersebut rupanya tetap tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang itu.

KPK Wanti-wanti

Ali mengatakan segera menyusun jadwal ulang untuk pemeriksaan berikutnya kepada Hanan Supangkat. KPK meminta pengusaha tersebut bersikap koperatif.

"Tim penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan koperatif hadir," ujar Ali.

Halaman 3 dari 2
(whn/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads