KPK Bakal Konfirmasi Hanan Supangkat soal Duit Rp 15 M

KPK Bakal Konfirmasi Hanan Supangkat soal Duit Rp 15 M

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 11:37 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hanan Supangkat meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terkait saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. KPK mengatakan Hanan akan dimintai konfirmasi terkait uang Rp 15 miliar yang ditemukan di rumahnya ketika digeledah.

"Seperti kemarin waktu proses penggeledahan, setidak-tidaknya uang cash tunai rupiah dan mata uang asing Rp 15 M dan itu menjadi bagian dikonfirmasi juga kepada saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis (14/3/2024).

Adapun Hanan supangkat dijadwalkan diperiksa KPK kemarin. Namun Hanan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (20/3) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan pihaknya menunggu kedatangan Hanan. Nantinya Hanan juga akan dimintai konfirmasi oleh KPK mengenai beberapa hal.

"Nanti kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini, untuk mengkonfirmasi beberapa hal," tutur Ali.

ADVERTISEMENT

KPK Sita Belasan M

KPK menggeledah kediaman Hanan di Jakarta Barat pada Kamis (7/3). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan uang belasan miliar rupiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.

Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.

Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Simak juga 'KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmad Sahroni Terkait TPPU SYL':

[Gambas:Video 20detik]




(ial/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads