'Rebutan' Perkara KPK Vs Kejaksaan Usai Sri Mulyani Melaporkan

Brigitta Belia Permata Sari, Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 12:03 WIB
Kolase Gedung Kejaksaan Agung (kiri) dan gedung KPK (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pada awal pekan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tiba-tiba menyambangi markas Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lewat sehari kemudian, KPK duluan malah yang mengumumkan telah mengusut perkara serupa.

Pada Senin, 18 Maret 2024, Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Rupa-rupanya sudah ada tim terpadu dari LPEI, BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kemenkeu yang melakukan analisis terkait kredit-kredit bermasalah di LPEI.

"Hari ini kami khusus menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers bersama Burhanuddin.

Empat debitur yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan. Berikut rinciannya:

1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR sebesar Rp 216 miliar
3. PT SMI sebesar Rp 1,44 miliar
4. PT PRS sebesar Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Dia menyebut, untuk tahap kedua, ada enam korporasi yang identitasnya masih dirahasiakan. Sri Mulyani dan Burhanuddin meyakini dugaan korupsi dan/atau fraud itu bisa diselidiki demi menyelamatkan keuangan negara.

"Tolong segera tindaklanjuti ini daripada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjut secara pidana," imbuh Burhanuddin.

KPK Muncul Usut Perkara Serupa

Keesokan harinya, Selasa, 19 Maret 2024, dua pimpinan KPK, yaitu Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, muncul ke hadapan publik. Mereka mengaku sebenarnya sejak 2023 KPK sudah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI.

"KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," kata Ghufron.

Laporan itu diproses hingga sebelum jumpa pers itu digelar diputuskan perkara naik ke tahapan penyidikan. Lho lho, KPK 'curi start' dari Kejagung?

"Ini bukan proses kebut-kebutan," jawab Ghufron menepis.

"Mungkin dikatakan ujug-ujug ya silakan perspektif Anda ya, tapi sebagaimana di awal kami ingin merespons laporan Kemenkeu ke Kejaksaan Agung kemarin padahal di kami sudah, ini dalam proses lidik (penyelidikan) sekaligus sudah (menerima laporan) dari tahun lalu," kata Ghufron menambahkan.

Yang perlu dipahami adalah aturan hukum di Indonesia menyebutkan sesama penegak hukum dilarang untuk mengusut perkara yang sama. Sebelas dua belas dengan adagium 'sesama bus kota dilarang saling mendahului'.

KPK bahkan sampai meminta Kejagung menyetop perkara apabila memang sama persis. Lalu apa kata Kejagung?

Saksikan Live DetikSore:




(dhn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork